Efektif 11 Agustus 2023, Hutan Nasional Colville akan melakukan hal tersebut
Memasuki pembatasan kebakaran Tahap 1. Perintah ini diperlukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat akibat meningkatnya bahaya kebakaran, kondisi cuaca dan masalah kesehatan hutan, ditambah dengan potensi menipisnya sumber daya pemadaman kebakaran dan masalah-masalah publik, kepemilikan pribadi, dan sumber daya alam tertentu yang muncul di wilayah-wilayah yang disebutkan ini, ketika terjadi kebakaran. dapat menyebabkan masalah keamanan komunitas yang besar.
Perilaku dilarang oleh perintah ini
1. Membangun, memelihara, merawat, atau menggunakan api, api unggun, atau kompor, termasuk arang dan nyala api terbuka lainnya, kecuali di dalam lingkaran api unggun yang dibuat oleh Dinas Kehutanan di tempat perkemahan yang ditempatkan, dikembangkan, dan ditunjuk di bawahnya. Namun, penggunaan kompor, lentera, atau peralatan pemanas berbahan bakar cair bertekanan atau dalam kemasan diperbolehkan asalkan peralatan tersebut digunakan di ruangan yang bebas dari bahan mudah terbakar di bagian atas dan sekitarnya atau di area tandus atau bersih dalam jarak 3 kaki dari peralatan.
2. Merokok, kecuali jika parkir di dalam kendaraan atau gedung tertutup, di tempat perkemahan yang telah ditentukan, atau di area dengan diameter minimal tiga kaki yang tandus atau bersih dari semua bahan yang mudah terbakar.
3. Memiliki, mengeluarkan atau menggunakan segala jenis kembang api atau alat kembang api lainnya.
5. Mengelas atau mengoperasikan dengan asetilena atau obor api terbuka lainnya.
6. Memiliki atau menggunakan kendaraan bermotor (kecuali dengan perjalanan minimal di tanah mineral terbuka) di luar jalan dan jalan setapak Sistem Hutan Nasional untuk mengakses bumi perkemahan yang tersebar. Melanggar undang-undang negara bagian mana pun yang mengatur pembakaran, kebakaran, atau dimaksudkan untuk mencegah atau membatasi penyebaran api.