
Platform berbagi video populer ini dilaporkan bersiap untuk ditutup di seluruh Amerika Serikat mulai hari Minggu.
TikTok merencanakan penutupan total di Amerika Serikat jika larangan tersebut mulai berlaku pada hari Minggu, menurut laporan media.
Platform berbagi video populer tersebut sedang bersiap untuk menutup operasinya sepenuhnya daripada terus melayani pengguna yang sudah ada, The Information dan Reuters melaporkan pada hari Rabu, mengutip orang-orang yang mengetahui masalah tersebut.
Berdasarkan larangan yang dijadwalkan, pengguna yang sudah ada akan dapat terus menggunakan TikTok secara legal, tetapi aplikasi tersebut akan menjadi tidak dapat digunakan seiring berjalannya waktu karena toko aplikasi dan layanan hosting web diblokir untuk memberikan pembaruan.
Kecuali ada penangguhan hukuman pada menit-menit terakhir, pengguna TikTok akan menerima pesan yang mengarahkan mereka ke pernyataan tentang larangan tersebut dan opsi untuk mengunduh profil mereka, kata laporan itu.
TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar Al Jazeera.
Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang terkait “Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan oleh Musuh Asing” pada bulan April, memberikan waktu 270 hari kepada perusahaan induk Tiongkok, ByteDance, untuk menjual platform tersebut atau melarangnya.
Biden menandatangani RUU tersebut di tengah kekhawatiran bipartisan bahwa platform tersebut dapat digunakan untuk mengumpulkan data pribadi warga Amerika dan memanipulasi wacana publik.
The Washington Post melaporkan pada hari Rabu bahwa Presiden terpilih Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan perintah eksekutif yang akan menangguhkan larangan tersebut selama 60 hingga 90 hari untuk memberi waktu guna menegosiasikan penjualan atau pengaturan alternatif.
Trump, yang akan dilantik pada hari Senin, berjanji untuk “menyelamatkan” platform tersebut selama kampanye pemilihannya kembali, meskipun secara pribadi telah mencoba melarang aplikasi tersebut selama masa jabatan pertamanya.
Laporan tersebut muncul ketika Mahkamah Agung AS mempertimbangkan konstitusionalitas larangan tersebut.
Pengadilan yang beranggotakan sembilan orang tersebut tampaknya cenderung untuk menegakkan hukum tersebut setelah mayoritas hakim pekan lalu menyatakan keraguan terhadap argumen TikTok bahwa larangan tersebut melanggar hak kebebasan berpendapat warga Amerika.